Jakarta, Waspada.co.id – Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute atau IM57+ Institute meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap tegak lurus mendukung Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan pimpinan KPK.
Ketua IM 57+ Institute, M. Praswad Nugraha, mengingatkan KPK sebagai lembaga tidak boleh menjadi pelindung bagi pimpinan KPK yang diduga melakukan pertemuan atau pemerasan terhadap pihak yang sedang dalam proses perkara.
Terlebih lagi saat ini Ketua KPK, Firli Bahuri, menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemerasan yang berujung pada gratifikasi.
“KPK sebagai institusi penegak hukum tidak boleh menjadi pelindung bagi terlapor yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Praswad saat dihubungi, Jumat (20/10) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Praswad yang juga mantan penyidik KPK ini juga mendorong lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri untuk ikut mendampingi penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, bukan sebaliknya menghambat pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan pimpinan KPK.
Menurut Praswad, KPK harus berdiri tegak lurus dan tidak boleh ada keraguan sedikit pun untuk mendukung pengungkapan kasus pemerasan pimpinan KPK.
“Tindakan melawan hukum tidak boleh dilakukan oleh oknum di dalam lembaga penegak hukum,” ujar Praswad.
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak hadir dalam pemanggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (20/11).
Firli dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan pimpinan KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat ketidakhadiran saksi untuk dimintai keterangan.
Surat tersebut dikirimkan oleh staf fungsional Biro Hukum KPK kepada Kapolda Metro Jaya mengenai permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB Ketua KPK RI. Surat tersebut diterima pada Jumat (20/10).
Dalam keterangannya, saksi baru menerima surat panggilan pemeriksaan pada Kamis (19/10). Untuk kepentingan penyidikan, Firli akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan.
Firli juga menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa hadir karena sedang menjalani tugas dinas.
“Hari ini kami akan mengirimkan surat panggilan ulang dan menjadwalkannya pada pekan depan,” ujar Ade saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10). (wol/kompastv/ryan/d2)