Apakah Prabowo Terancam Nasib Buruk di Tengah Sidang MK Menentang Batas Usia Capres 70 Tahun? – Waspada Online

by -203 Views

Tulisan Prabowo tentang Batas Usia Capres Diputuskan MK pada 23 Oktober 2023

JAKARTA, Waspada.co.id – Tidak jelas siapa yang akan menjadi pasangan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024, namun muncul spekulasi bahwa Menteri Pertahanan tersebut tidak dapat mencalonkan diri sebagai capres. Hal ini disebabkan oleh tiga gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas maksimal usia calon presiden yang akan dibacakan pada hari Senin, 23 Oktober mendatang.

Penutupan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden jatuh pada hari Rabu, 25 Oktober. Tidak mengherankan jika spekulasi ini dapat menggagalkan rencana Prabowo untuk ikut serta dalam kontestasi pilpres, apabila MK mengabulkan gugatan terkait batas usia. Hal ini mengingat pada Selasa, 17 Oktober 2023, Prabowo baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-72.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penetapan batas usia calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan pembentukan undang-undang yang ada pada DPR dan Presiden.

“Tidak ada masalah konstitusional di sini, karena berapapun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, selama seseorang sudah dewasa menurut hukum,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10).

Yusril juga mengingatkan MK agar tidak membuat keputusan kontroversial yang bisa menimbulkan masalah di kalangan publik. “MK seharusnya memegang teguh prinsip ini, agar tidak menciptakan keputusan kontroversial dan masalah, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal sidang yang tertera di situs MK, terdapat beberapa agenda pembacaan putusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Senin, 23 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, MK akan membacakan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Pada hari yang sama, MK juga akan membacakan putusan terkait perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Perkara ini berkaitan dengan pandangan pemohon bahwa seseorang yang telah dua kali mencalonkan diri sebagai capres tidak diizinkan untuk mencalonkan diri lagi. Selain itu, pada perkara yang sama, terdapat juga gugatan dari tiga warga negara yang memberikan kuasa kepada Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM yang ingin menetapkan batas usia maksimal calon presiden menjadi 70 tahun.

Perkara selanjutnya yang akan diputus pada waktu yang sama oleh MK adalah perkara 02/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Berdasarkan catatan detikcom, mereka meminta agar batas usia maksimal calon presiden menjadi 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. (wol/inilah/pel/d2)