Tidak Ada Keraguan bagi Polisi untuk Menetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka!

by -208 Views

Ditreskrimsus Polda Metro diminta tidak ragu menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana menilai, pertemuan antara Firli dan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis juga bisa dijadikan delik pelanggaran yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu. “ICW mendorong Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pertemuan Pimpinan KPK dengan pihak berperkara,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/10). Kurnia, ikut mendorong agar Polda Metro Jaya bertindak tegas dengan melakukan penahanan terhadap Firli. Ia mengatakan, tindakan ini diperlukan apabila dikhawatirkan Firli melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Dengan kondisi tersangka tersebut, maka Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Firli dari posisinya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK,” kata Kurnia. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Mentan SYL. Jadwal pemeriksaan tidak berubah dari waktu awal, yaitu pukul 14.00 WIB. “ICW berharap Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya. Sebagai aparat penegak hukum, ia pasti memahami bahwa setiap orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan wajib memenuhi panggilan tersebut,” kata Kurnia.