Pendataan Data Koperasi dan UMKM Telah Selesai Dilakukan oleh BPS

by -147 Views
Pendataan Data Koperasi dan UMKM Telah Selesai Dilakukan oleh BPS

Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) telah selesai melakukan Pendataan Lengkap Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PL-KUMKM) 2023 di lapangan dan saat ini sedang melakukan proses validasi pengolahan datanya. Kepala BPS Sumut, Nurul Hasanudin, menyatakan bahwa PL-KUMKM 2023 sudah selesai dilakukan di lapangan dan sedang dalam proses validasi pengolahan data. Meskipun proses validasi sedang dilakukan, petugas masih akan turun ke lapangan jika ada yang perlu diperiksa lagi.

Pendataan PL-KUMKM 2023 dilakukan di 19 kabupaten/kota di Sumut. Kegiatan ini melibatkan 3.178 petugas yang direkrut dari warga setempat serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) setempat yang terkait. Pendataan ini dilakukan oleh BPS setelah berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) untuk PL-KUMKM 2023.

Nurul Hasanudin menyatakan bahwa seperti yang diharapkan oleh KemenKopUKM, tujuan dari pendataan ini adalah untuk menciptakan basis data tunggal Koperasi dan UMKM di Indonesia. BPS Sumut melakukan pendataan langsung ke lapangan mulai dari pasar hingga ke rumah warga.

Hasanudin juga menyatakan bahwa tidak ada kendala yang signifikan dalam pendataan yang dilakukan oleh BPS Sumut. Program Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM 2023 ini sangat penting untuk kepentingan koperasi dan UMKM. Para UMKM yang tidak terdata tidak akan masuk ke dalam “database” dan oleh karena itu tidak akan terjangkau oleh kebijakan pemerintah terkait koperasi dan UMKM.

Pendataan dilakukan secara door-to-door dengan menggunakan metode CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing) dari tanggal 15 September hingga 14 Oktober 2023.

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa dari hasil PL-KUMKM yang dilakukan oleh KemenKopUKM pada tahun 2022, terdapat sembilan juta data UMKM berdasarkan nama dan alamat. Pada tahun 2023, pendataan akan dilakukan di 215 kabupaten/kota di 32 provinsi (kecuali Provinsi DIY dan Bali) untuk usaha non pertanian baik yang menetap maupun tidak menetap. Dengan adanya pendataan ini, pemerintah akan mendapatkan data tunggal mengenai koperasi dan UMKM.

Data tunggal ini penting bagi 64 juta UMKM di Indonesia yang masih menghadapi berbagai tantangan, seperti akses pembiayaan, pasar, dan teknologi informasi yang memadai. Pemerintah membutuhkan data dan informasi yang dapat memberikan gambaran kebutuhan pelaku UMKM di Indonesia, serta untuk keperluan perencanaan dan evaluasi.