Resmi Daftar, Potensi Gugatan dan Pertikaian di Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres

by -226 Views
Resmi Daftar, Potensi Gugatan dan Pertikaian di Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres

Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, mengatakan bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tahun 2024 berpotensi menerima banyak kritikan. Hal ini dikarenakan dasar hukum penunjukan Gibran sebagai cawapres sangat lemah dan berpotensi untuk digugat.

Menurut Ray, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kemungkinan akan menerima banyak aduan mengenai pelanggaran karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum merevisi Peraturan KPU mengenai pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres – cawapres) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Ray mengungkapkan bahwa jika ada gugatan, maka akan menjadi sengketa di Bawaslu. Terlebih lagi, jika PKPU tersebut dibawa ke Mahkamah Agung (MA), maka prosesnya bisa lebih panjang.

Oleh karena itu, Ray menyarankan agar KPU segera merevisi PKPU tersebut sebelum menjadi bahan gugatan. Ray berpendapat bahwa KPU masih memiliki kesempatan untuk merevisi aturan tersebut selama proses pendaftaran berlangsung.

Namun, Ray menegaskan bahwa revisi tersebut harus melalui konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR. Hal ini karena akan menjadi perdebatan yang panjang di komisi tersebut jika KPU melakukan revisi tanpa melibatkan mereka.

Sebelumnya, KPU menyatakan bahwa mereka tidak akan merevisi PKPU mengenai pendaftaran calon presiden dan wakil presiden terkait putusan MK mengenai syarat berpengalaman sebagai kepala daerah yang dapat maju dalam Pilpres 2024, meskipun belum berusia 40 tahun.

Sebagai alternatif, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, akan mengirim surat kepada partai politik peserta pemilu. Dalam surat tersebut, KPU meminta partai politik untuk mematuhi substansi putusan MK tersebut.

Hasyim mengatakan bahwa KPU sudah mulai mengirim surat tersebut. Menurutnya, putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut sudah berlaku sejak dibacakannya putusan tersebut.