JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan identitas kepartaian seorang calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) yang berbeda dari gabungan partai yang didaftarkan.
Alasannya, hal itu bukan menjadi syarat pemeriksaan verifikasi data diri seorang Capres dan Cawapres. Hal ini menyikapi status Gibran Rakabuming Raka yang belum mengundurkan diri dari PDIP meski menjadi bakal Cawapres Prabowo Subianto.
“Dalam Undang-Undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus berasal dari anggota partai. Jadi itu tidak ada syarat, calon harus menjadi anggota partai politik,” kata Hasyim kepada awak media di Kantor KPU Jakarta, Rabu (25/10).
Hasyim memastikan, KPU hanya akan memeriksa hal-hal yang dipersyaratkan saja sebagai seorang calon presiden atau wakil presiden.
“Jadi yang diperiksa dan diverifikasi KPU hanya yang akan menjadi syarat calon. Karena itu (identitas kader kepartaian) bukan menjadi syarat calon maka tidak akan diperiksa KPU,” tegas Hasyim.
Status kepartaian Gibran belum jelas
Sebagai informasi, saat ini salah satu calon wakil presiden yang berpasangan dengan Prabowo Subianto yakni Gibran Rakabuming Raka diyakini masih beridentitas sebagai kader PDIP.
PDIP sendiri diketahui menjadi partai yang menggabungkan suaranya bukan untuk pasangan Prabowo-Gibran, melainkan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Artinya, Gibran maju sebagai calon wakil presiden bukan diusung dari partainya sendiri.
Saat ditanya awak media mengenai hal itu, Gibran pelit bicara. Dia hanya berujar jika dirinya sudah bertemu dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani untuk membahas hal itu. “Sudah bertemu Mbak Puan minggu lalu,” kata Gibran di KPU RI Jakarta, Rabu (25/10).
“Apa hasil dari pertemuan itu? Apakah Mas Gibran sudah tidak menjadi kader PDIP?,” tanya awak media.
Namun, putra sulung Presiden Jokowi ini tidak memberi jawaban lebih lanjut dan hanya mengulang pernyataan yang sama. “Sudah bertemu Mba Puan minggu lalu,” jawab Gibran lagi. (liputan6/wol/pel/d1)