KPK Akan Input LHKPN Laporan Kekayaan Tiga Paslon Capres-cawapres yang Diterima

by -125 Views
KPK Akan Input LHKPN Laporan Kekayaan Tiga Paslon Capres-cawapres yang Diterima

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa mereka telah menerima laporan jumlah kekayaan dari ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihak KPK sedang berkoordinasi dengan KPU untuk merencanakan pengumuman kekayaan para calon tersebut. Setelah itu, data kekayaan mereka akan diunggah ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan dapat diakses oleh masyarakat melalui elhkpn.kpk.go.id. Pihak KPK tidak memberikan detail mengenai kapan KPU akan mengumumkan hal tersebut, serta kapan KPK akan memasukkan jumlah kekayaan calon ke LHKPN. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, di mana setiap calon harus menyampaikan laporan harta kekayaan dari KPK. Setelah penetapan pasangan calon, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon tersebut sebagaimana yang tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.