Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri sekarang dapat memperoleh paspor elektronik. Caranya adalah dengan mengajukan permohonan di kantor Perwakilan Republik Indonesia. Sistem penerbitan paspor ini telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
“Ada kebutuhan dari WNI yang tinggal di luar negeri untuk dapat mengakses layanan paspor elektronik dengan mudah, terutama bagi para profesional dan frequent traveler,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/10).
Silmy menyatakan bahwa kemudahan akses ke paspor elektronik ini penting karena fiturnya yang lebih mutakhir dibandingkan dengan paspor biasa. Hal ini berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang cenderung lebih mudah memberikan visa kepada pemegang paspor elektronik.
“Oleh karena itu, pemegang paspor elektronik akan memiliki kenyamanan dalam mengajukan permohonan visa,” ujarnya.
Paspor elektronik memiliki data yang lebih lengkap, mencakup data biometrik seperti wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan dapat dipindai. Beberapa kemudahan yang diberikan kepada pemilik paspor elektronik antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan pendaftaran terlebih dahulu.
Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa dapat memperoleh masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan dengan pengguna paspor biasa non-elektronik.
“Selalu menjadi perhatian saya agar seluruh jajaran imigrasi terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menambah produk/kebijakan baru di bidang keimigrasian, serta cara yang lebih mudah dalam mendapatkannya. Semoga ini akan semakin terlihat dan dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.