Polda Metro Jaya telah selesai melakukan penggeledahan di rumah ketua KPK, Firli Bahuri, yang terletak di Jalan Kertanegara No. 46, Jakarta Selatan. Namun, rumah Firli tersebut tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) per tanggal 20 Februari 2023.
Menurut informasi yang diambil dari laman elhkpn.kpk.go.id, Firli hanya melaporkan delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi dan Kota Bandar Lampung dengan total nilai Rp10.443.500.000.
Rinciannya, ada tanah dan bangunan seluas 317 m2 di kota Bekasi yang nilainya Rp1.436.500.000. Selanjutnya, ada empat bidang tanah seluas 300 m2 di kota Bandar Lampung dengan nilai masing-masing Rp 412.500.000. Kemudian, ada tanah dan bangunan seluas 250 m2 di Kota Bekasi dengan nilai Rp2.727.000.000, serta tanah dan bangunan seluas 120 m2 di Kota Bekasi dengan nilai Rp2.230.000.000.
Selain itu, ada juga alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp1.753.400.000. Rinciannya, motor Honda Vario tahun 2007 dengan nilai Rp2.500.000, motor Yamaha N-Max tahun 2016 dengan nilai Rp15.000.000, mobil Toyota Innova Venturer tahun 2019 dengan nilai Rp292.000.000, mobil Toyota Camry tahun 2021 dengan nilai Rp593.900.000, dan mobil Toyota LC tahun 2012 dengan nilai Rp850.000.000.
Total kas dan setara kas sebesar Rp10.667.865.633, sehingga total keseluruhan kekayaan yang dimiliki Firli adalah Rp22.864.765.634.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi adanya penggeledahan di dua rumah milik Firli Bahuri.
“Benar adanya penggeledahan di Jl Kertanegara 46 Kebayoran Baru Jaksel dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 No. 60 Bekasi Kota,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (26/10).
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan guna mengumpulkan bukti.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat menerangkan dugaan terjadinya tindak pidana,” katanya.