Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka, masih dapat digantikan jika tidak memenuhi syarat (TMS). Penggantian nama calon tersebut diatur dalam Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, pasal 47 ayat 1. KPU akan meminta partai politik yang tergabung dalam koalisi untuk menggantikan calon yang tidak memenuhi syarat.
Hasyim menjelaskan bahwa saat ini KPU sedang melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan apakah Gibran lolos atau tidak akan diumumkan saat masa penetapan nama calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 13 November 2023.
Nama Gibran Rakabuming menjadi perbincangan publik setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah ikut serta dalam pemilihan presiden meskipun belum berusia 40 tahun. Namun, aturan tersebut belum diubah dalam Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023.
PKPU 19 Tahun 2023 menetapkan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden pada tahun 2024 adalah minimal berusia 40 tahun. Namun, keputusan MK dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah untuk ikut serta dalam pemilihan presiden tahun 2024.
Setelah keputusan MK tersebut, KPU tidak langsung merevisi PKPU mengenai pencalonan presiden. Namun, mereka hanya mengirimkan surat dinas kepada partai politik untuk mengikuti putusan MK tersebut.
Secara prosedural, jika aturan baru tersebut ingin diubah, KPU harus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Namun, saat ini DPR sedang mengadakan reses sehingga RDP belum dilakukan. Hasyim telah mengirim surat kepada DPR RI agar segera melakukan RDP.
Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) berpendapat bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Wali Kota Solo dan mendampingi Prabowo Subianto tidak sah jika KPU tidak merevisi PKPU mengenai pendaftaran calon presiden. Mereka berpendapat bahwa pendekatan surat dinas yang dilakukan KPU hanyalah kebijakan dan tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan.
Mita, koordinator JPPR, berpendapat bahwa selama PKPU mengenai pencalonan presiden belum diubah setelah keputusan MK yang memperbolehkan kepala daerah ikut serta dalam pemilihan presiden tahun 2024, maka PKPU tersebut masih berlaku. Sebab yang dibatalkan oleh MK adalah undang-undang Pemilu, bukan PKPU.
Mita juga menekankan bahwa jika ada calon yang tidak memenuhi syarat berdasarkan pemaknaan undang-undang Pemilu sebelum putusan MK, maka calon tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat. KPU dan Bawaslu harus berani menyatakan hal tersebut, jika ingin menjunjung tinggi kepastian hukum dan profesionalitas penyelenggara pemilu. (inilah/wol/pel/d2)