JAKARTA, Waspada.co.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang memeriksa tiga hakim Konstitusi sebagai akibat putusan MK dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. Ketiga hakim konstitusi tersebut adalah Saldi Isra, Suhartoyo, dan Manahan Sitompul.
Mengutip Inilah.com, Hakim Saldi Isra telah tiba di MK pada pukul 15.26 WIB. Saldi tiba lebih awal dari jadwal sidang yang telah dijadwalkan pada pukul 16.00 WIB.
“(Persiapannya) sudah siap. (berkenaan dengan bukti) itu akan bergantung pada di dalam,” kata Saldi kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Secara terpisah, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa mereka akan memeriksa tiga hakim konstitusi sore ini sebagai akibat laporan dugaan pelanggaran etik dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Hal itu diungkapkan setelah sidang pendahuluan pemeriksaan pelapor yang diselenggarakan secara terbuka hari ini, Rabu (1/11).
“Ya, Pak Saldi hari ini, Pak Suhartoyo, dan Pak Manahan. Besok, nanti akan ada penambahan 3 (hakim lagi) dan mungkin juga kita akan memanggil ketua (Anwar Usman) sekali lagi pada hari Jumat,” kata Jimly, Rabu (1/11).
Putusan yang memungkinkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau calon wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah telah menimbulkan reaksi masyarakat.
Putusan tersebut mendapat banyak reaksi dari masyarakat karena dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden. (inilah/wol/pel/d2)