Beda harus Tegas, Izin Medsos dan E-Commerce

by -130 Views
Beda harus Tegas, Izin Medsos dan E-Commerce

JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan platform digital media sosial boleh saja menghadirkan layanan e-commerce namun pihak pengembang layanannya harus memisahkan izin antara e-commerce dan layanan media sosialnya. Hal itu disampaikan saat menanggapi kabar bahwa beberapa platform media sosial seperti TikTok dan YouTube berencana menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.

“Kami harus membuka peluang untuk semua pihak yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia. Tapi soal YouTube, Meta, dan TikTok Shop segala macam, itu yang penting entitasnya harus dipisahkan. Kalau media sosial ya izinnya media sosial sendiri, untuk e-commerce ya e-commerce izinnya sendiri,” kata Budi dilansir dari laman republika, Kamis (2/11).

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan regulasi yang saat ini berlaku di Indonesia yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Budi memastikan tidak ada pelarangan kepada platform digital untuk membuka layanan e-commerce namun bagi yang ingin menghadirkan layanan niaga secara daring memang harus menyesuaikan dirinya agar tidak terjadi monopoli layanan sehingga tercipta level playing field yang setara.

“Tugas pemerintah kan sudah bukan melarang-larang, tapi mengatur mereka supaya sehat dan tidak berpihak. Siapa pun itu berkompetisi saja secara sehat. Bertumbuh dan jadi beragam, jadi silakan saja yang penting ekosistemnya sehat,” kata Budi.

Sebelumnya, dalam beberapa waktu terakhir Indonesia mengalami kenaikan tren social commerce yang dimulai dengan masifnya penggunaan layanan TikTok Shop. Social commerce mengacu pada layanan niaga daring yang terdapat juga di dalam layanan media sosial.

Namun pada akhir September 2023 setelah dilakukan perubahan aturan, dipastikan social commerce tidak dapat beroperasi di Indonesia karena izin untuk layanan media sosial dan layanan perdagangan secara tegas harus dipisahkan. Hal itu pun akhirnya berimbas pada berhentinya layanan TikTok Shop pada awal Oktober 2023.(wol/republika/mrz/d2)