Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) berhasil mengumpulkan penerimaan bruto pajak sebesar Rp28,05 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp22,4 triliun hingga 31 Oktober 2023. Capaian ini mencapai 85,99% dari target sebesar Rp26,06 triliun.
“Kanwil DJP Sumut I optimis dapat mencapai target sebesar Rp26,06 triliun di atas 100%. Kami akan terus berusaha secara optimal untuk mengamankan penerimaan pajak hingga akhir tahun 2023,” terang Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi, Kamis (2/11).
Berdasarkan jenis pajaknya, kontributor terbesar penerimaan Kanwil DJP Sumut I adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp6,68 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp6,21 triliun.
“Capaian penerimaan Kanwil DJP Sumut I didukung oleh tiga sumber penerimaan pajak terbesar. Pertama, sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi Rp7,64 triliun. Kedua, sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp6,62 triliun. Ketiga, sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp1,22 triliun,” jelas Eddi.
Kanwil DJP Sumut I dibantu oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam melaksanakan tugasnya. Seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Sumut I telah mencapai penerimaan lebih dari 78% dari target masing-masing. Hingga Oktober 2023, KPP Pratama Binjai memimpin capaian penerimaan dengan mencapai 96,53% dari target yang ditetapkan.
Secara nasional, DJP telah mengumpulkan penerimaan bruto pajak sebesar Rp1.708,28 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp1.520,02 triliun. Capaian ini setara dengan 88,47% dari target penerimaan sebesar Rp1.718,03 triliun. Terjadi pertumbuhan bruto sebesar 3,79% dan pertumbuhan netto sebesar 4,52% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Dalam hal kepatuhan, hingga 31 Oktober 2023, Kanwil DJP Sumut I telah menerima 361.028 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan. Rinciannya, terdapat 329.939 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 31.089 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Pada tahun ini, DJP juga menjalankan program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga 30 Oktober 2023, jumlah data Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WP OP WNI) yang sudah berstatus valid mencapai 28,08 juta atau 80,94% dari jumlah data WP OP WNI. Sementara itu, jumlah data WP OP WNI di Kanwil DJP Sumut I yang berstatus valid adalah 1,3 juta atau 70,68% dari 1,84 juta WP OP WNI.
Kepala Kanwil DJP Sumut I beserta seluruh jajarannya akan terus bekerja keras dengan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak guna mencapai target penerimaan tahun 2023.
“Kanwil DJP Sumut I akan terus mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022. Kewajiban lapor SPT tetap ada walaupun melewati batas waktu pelaporan, karena batas waktu pelaporan tidak mencabut kewajiban lapor SPT Tahunan yang telah ditetapkan undang-undang,” ujar Eddi.
Kanwil DJP Sumut I mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. “Kami berterima kasih kepada seluruh wajib pajak yang sudah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan penyampaian laporan SPT Tahunan,” kata Eddi.
“Dan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk pemangku kepentingan dan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Sumut I yang turut bekerja sama dan berkontribusi dalam capaian ini,” tandasnya. (wol/eko/d2)
Editor: Ari Tanjung