KPU digugat sebesar Rp70,5 triliun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon presiden-wakil presiden. Wakil Ketua Komisi II, Yanuar Prihatin, menyatakan bahwa KPU baru akan memulai tahap pendaftaran pada tanggal 19-25 Oktober 2023. Tahap ini akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan, bukan validitas berkas tersebut. Yanuar menjelaskan bahwa saat pendaftaran, siapapun diizinkan untuk mendaftarkan diri mereka. Namun, validitas pendaftaran akan dilakukan oleh KPU pada tahap verifikasi. Selama tahap ini, berkas-berkas dari calon pasangan presiden-wakil presiden akan diperiksa, termasuk persyaratan administrasi kesehatan dan lain-lain. Yanuar menegaskan bahwa sampai saat ini, KPU belum mengambil keputusan final mengenai apakah pasangan calon ini memenuhi syarat untuk didaftarkan. Hal ini karena pada periode 19-25 Oktober merupakan tahap pendaftaran, bukan tahap verifikasi. Polemik muncul ketika KPU menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tanpa melakukan revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017. Peraturan ini menyatakan bahwa calon presiden-wakil presiden minimal harus berusia 40 tahun. Karena alasan ini, KPU digugat sebesar Rp70,5 triliun karena dituduh melakukan pelanggaran atau tindakan melawan hukum. (wol/republika/mrz/d2)