45 Hakim Terbukti Melanggar Kode Etik

by -170 Views
45 Hakim Terbukti Melanggar Kode Etik

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi bagi 45 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) periode Januari sampai September 2023.

Dalam rincian, 13 hakim diusulkan dijatuhi sanksi ringan, 7 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 13 hakim dijatuhi sanksi berat. Sebanyak 12 hakim melanggar KEPPH karena memanipulasi fakta persidangan atau salinan putusan, 8 hakim bersikap tidak profesional, 4 hakim melakukan perselingkuhan, dan 2 hakim menerima suap atau gratifikasi.

Beberapa sanksi yang dijatuhkan antara lain teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan gaji, penundaan kenaikan pangkat, mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, sanksi non palu lebih dari 6 bulan hingga paling lama 2 tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Namun, 12 hakim lainnya tidak dapat diberikan usul penjatuhan sanksi karena sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

KY telah memanggil 693 orang yang terdiri atas pelapor, saksi, ahli, dan terlapor dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Pemeriksaan dilakukan secara tatap muka maupun melalui pemeriksaan elektronik untuk pemeriksaan jarak jauh.