JAKARTA, Waspada.co.id – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatannya di BPK. Uang tersebut diterima dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11).
Selanjutnya, kata Kuntadi, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Achsanul ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
“Dan selanjutnya setelah kami periksa, maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan, di rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.
Kuntadi menjelaskan bahwa pihaknya masih sedang mempelajari terkait penerimaan uang tersebut, apakah untuk mempengaruhi proses penyidikan Kejagung atau mempengaruhi proses audit BPK.
“Masih kami dalami ya, apakah uang sebesar Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK,” katanya.
“Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan, artinya masih harus kami dalami,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Achsanul diduga melanggar Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B Juncto Pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (okz/pel/d2)