JAKARTA, Waspada.co.id – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Ni’matul Huda, mengingatkan Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie soal batasan kewenangan.
Ia menegaskan MKMK tidak memiliki wewenang dalam membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan uji materi usia calon presiden-wakil presiden nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Sebab, menurutnya, putusan MK memiliki status yang lebih tinggi daripada MKMK. “Tidak ada yang bisa membatalkan putusan MK, karena tidak ada lembaga yang di atas MK,” ujar Ni’matul saat dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Jumat (3/11).
Ia menegaskan MKMK hanya memiliki wewenang memeriksa dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman bersama delapan hakim lainnya. “MKMK paling hanya dapat memeriksa 9 hakim terkait bagaimana putusan itu dikeluarkan,” ucapnya menjelaskan.
Walau putusan MK telah membuat publik kecewa, tapi harus tetap diterima. Huda menyarankan, bila ingin mengubah putusan MK yang diduga melanggar logika tersebut, silakan ajukan lagi permohonan uji materi yang baru.
“Mungkin bisa dengan mengajukan permohonan baru terhadap pasal yang sama dengan butir uji pasal yang berbeda dan argumen yang berbeda. Hal itu sudah pernah dilakukan di MK,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 dapat diubah.
Menurut Jimly, MKMK hanya menilai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, bukan putusan MK. Namun, dia menyatakan MKMK dapat mengubah putusan tersebut jika diyakinkan.
“Jika Anda dapat meyakinkan kami bertiga dengan pendapat yang rasional, logis, dan masuk akal, dapat diterima dengan akal sehat, kenapa tidak?” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10). (inilah/pel/d2)