Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDI Perjuangan dan sudah meminta pamit. Pembatalan keanggotaan Gibran sudah ditangani oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Gibran mendapatkan KTA dari DPC Kota Surakarta sehingga tidak lagi menjadi anggota PDI Perjuangan karena sudah mengundurkan diri.
Selain itu, menurut Hasto, secara undang-undang disebutkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik. PDI Perjuangan bersama dengan PPP, Perindo, dan Hanura telah mendukung Ganjar-Mahfud sebagai calon presiden dan wakil presiden, sedangkan Prabowo-Gibran didukung oleh gabungan partai yang lebih besar.
Hasto menjelaskan bahwa hal ini berbeda dengan undang-undang tentang partai politik yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh menjadi anggota dari dua partai politik. Ini berlaku bagi semua orang, termasuk Gibran yang merupakan putra sulung Presiden RI Joko Widodo.
PDIP saat ini sedang menunggu keputusan selanjutnya setelah Mahkamah Konstitusi menyetujui gugatan batas usia yang memungkinkan Gibran untuk mengikuti kontestasi karena pernah menjabat sebagai kepala daerah.