Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Untuk DPR RI terdapat 9.917 calon dan untuk DPD RI terdapat 668 calon. Pengumuman ini diumumkan melalui Konferensi Pers Penetapan DCT DPR RI dan DPD RI Pemilu 2024 di Media Centre KPU pada hari Jumat, 3 November.
Pengumuman ini dipimpin oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, serta anggota KPU, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno.
Hasyim menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU telah menyusun dan menetapkan DCT pada tanggal 3 November 2023.
Hasyim juga menjelaskan perjalanan dari daftar calon hingga menjadi DCT. Mulai dari pengajuan dan pendaftaran oleh partai politik pada tanggal 1-14 Mei 2023, terdapat 10.323 calon yang diajukan oleh 18 partai politik untuk DPR. Setelah diumumkan dan ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS), jumlahnya berkurang menjadi 10.185 calon. Setelah dilakukan pencermatan dan memenuhi syarat, jumlahnya menjadi 9.919 calon. Kemudian melalui tahap masukan dan tanggapan masyarakat, jumlahnya berkurang menjadi 9.918 calon. Setelah diverifikasi dan masuk DCT, jumlahnya menjadi 9.917 calon yang tersebar di 84 dapil.
Untuk DCT DPD, KPU memberikan akses Silon kepada 1.030 bacalon DPD di 38 provinsi. Dari jumlah tersebut, bacalon yang mengikuti penyerahan dukungan sebanyak 865 orang. Bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan sebanyak 701 orang. Setelah proses seleksi, yang mendaftarkan diri menjadi calon DPD pada tanggal 1-14 Mei sebanyak 683 orang. Setelah melalui verifikasi awal, 113 orang dinyatakan memenuhi syarat, 568 orang belum memenuhi syarat, dan 2 orang tidak memenuhi syarat. Setelah melalui perbaikan pada verifikasi akhir, yang memenuhi syarat menjadi 675 orang, sedangkan yang tidak memenuhi syarat menjadi 8 orang. Setelah masuk DCS, satu orang mengundurkan diri sehingga jumlahnya menjadi 674 orang. Dalam proses dari DCS menuju DCT, 4 orang mengundurkan diri, 1 orang tidak memenuhi syarat pada masa tanggapan masyarakat, dan 1 orang tidak memenuhi syarat terkait syarat jeda 5 tahun. Sehingga total DCT DPD berjumlah 668 orang, terdiri dari 585 laki-laki dan 133 perempuan.
Hasyim juga menyampaikan informasi mengenai pengumuman dan penetapan DCT yang dapat diakses melalui website KPU, yaitu melalui link infopemilu.kpu.go.id.
Pengumuman dan penetapan DCT dilakukan secara serentak di setiap tingkatan, seperti untuk DPRD Provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi, sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Anggota KPU, August Mellaz, menambahkan bahwa dari 18 partai politik yang mengajukan DCT DPR, 11 partai mengajukan penuh calon DPR sesuai jumlah kursi DPR, yakni sebanyak 580 orang, sementara 7 partai mengajukan calon DPR kurang dari 580 orang.
Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa pasca pengumuman DCT ini, pihak yang memiliki sengketa terkait penetapan DCT dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam waktu 3 hari kerja, yaitu 6-8 November 2023. Proses penyelesaian sengketa dilakukan selama 12 hari, termasuk mediasi sebelumnya.
Link website pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD RI dapat diakses melalui link yang tertera di artikel tersebut.