Irman Gusman Menuntut KPU

by -152 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Dicoret dari daftar calon tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024, mantan Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman, mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pendaftaran gugatan sengketa proses Pemilu dilakukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman, yang dipimpin oleh advokat kondang Tommy S.S Bhail. Gugatan dilayangkan karena proses penetapan DCT pemilihan anggota DPD RI dianggap melanggar aturan perundang-undangan.

Tommy mengatakan gugatan sengketa tersebut berisi bukti pelanggaran asas dan norma hukum, serta prosedur perundang-undangan yang seharusnya dipatuhi oleh KPU. “Termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” kata Tommy seperti dilansir dari laman republika, Selasa (7/11).

Salah satu kegiatan KPU Provinsi Sumatera Barat yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah ketika KPU di provinsi tersebut mengadakan konferensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT, menabrak prosedur yang seharusnya.

Padahal, menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, pada hari itu (31/10/2023) KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, nama mantan Ketua DPD RI ini telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023, dan ia telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU, namun tiba-tiba saja nama Irman Gusman dicoret dari DCT tanpa alasan yang berdasar hukum.

Tim kuasa hukum Irman Gusman juga menilai bahwa pembatalan nama Irman Gusman dari DCT yang dilakukan secara tiba-tiba oleh KPU Provinsi Sumatera Barat telah menimbulkan kerugian yang besar bagi kliennya, baik secara langsung maupun tak langsung, bahkan juga merugikan masyarakat Sumatera Barat yang berniat memilih Irman Gusman dalam pemilu mendatang.

Para pemegang kuasa hukum tersebut juga menilai bahwa pembatalan tersebut menyebabkan kliennya kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu 2024, padahal secara hukum, kliennya berhak menggunakan hak tersebut.

Tim kuasa hukum juga mendalilkan bahwa “Pemohon telah mengorbankan tenaga, waktu dan pikiran dalam rangka persiapan mengikuti proses setiap tahapan Pemilu, karena Pemohon telah mempersiapkan sarana dan prasarana serta pendukung utama termasuk, tapi tidak terbatas pada, penggalangan relawan, pembentukan tim pemenangan di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, penyediaan kantor dan alat tulis kantor, biaya operasional, transportasi, akomodasi dan konsumsi untuk keseluruhan tim pemenangan”. Namun semua pengorbanan ini diabaikan nilainya oleh KPU yang secara tiba-tiba membatalkan pencalonan Irman Gusman.

Konferensi Pers yang diadakan pada 31 Oktober 2023 itu juga oleh tim kuasa hukum Irman Gusman dianggap sebagai penyerangan terhadap “Harkat dan martabat, nama baik, serta kehormatan Irman Gusman sebagai salah seorang tokoh masyarakat sekaligus negarawan yang telah banyak menerima berbagai penghargaan dan tanda jasa dan telah sangat dirugikan” oleh keputusan KPU yang mencoret nama Irman Gusman dari DCT.

Secara tidak langsung, masyarakat Sumatera Barat pada umumnya pun dirugikan, khususnya pendukung Irman Gusman di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, “Karena masyarakat telah kehilangan kesempatan untuk memilih Irman Gusman, yang berakibat pada terhambatnya penyaluran aspirasi masyarakat melalui Irman Gusman yang selama ini telah banyak didengar dan dititipkan kepada Irman Gusman,” ujar Tommy.

Oleh karena berbagai faktor tersebut di atas, maka dalam petitumnya, tim kuasa hukum memohon kepada Bawaslu agar “Memerintahkan kepada KPU RI untuk menetapkan Keputusan Daftar Calon Tetap tambahan/susulan yang memuat Nama Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilu Tahun 2024”. (wol/republika/mrz/d2)