Keterwakilan Perempuan di Parpol Masih di Bawah 30 Persen, Perlu Diperhatikan – Waspada Online

by -141 Views

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa tidak ada sanksi bagi partai politik yang mengajukan calon legislatif perempuan kurang dari 30 persen. Hasyim mengatakan bahwa Undang-Undang Pemilu tidak mengatur sanksi untuk hal tersebut. Dengan diumumkannya daftar calon tetap (DCT) oleh KPU, masyarakat dapat menilai partai politik mana yang memenuhi keterwakilan perempuan hingga 30 persen atau lebih.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan 9.917 DCT untuk anggota DPR dari 18 partai peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 84 daerah pemilihan (Dapil). Untuk DCT anggota DPD, KPU menetapkan sebanyak 668 calon untuk 38 dapil, yang terdiri atas 535 laki-laki dan 133 perempuan.

Partai Garuda dan Partai Bulan Bintang (PBB) merupakan partai dengan persentase keterwakilan perempuan tertinggi. Partai Garuda memiliki keterwakilan perempuan 41,40 persen, sedangkan PBB memiliki keterwakilan perempuan sebanyak 41,06 persen.