MKMK Copot Anwar Usman Tidak Bersalah atas Kegagalannya dalam Putusan Pencawapresan Gibran

by -152 Views
MKMK Copot Anwar Usman Tidak Bersalah atas Kegagalannya dalam Putusan Pencawapresan Gibran

JAKARTA, Waspada.co.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan tak bisa ikut campur mengubah putusan MK yang membuat Gibran Rakabuming dapat menjadi calon wakil presiden. Dengan demikian, putusan MKMK tak membuat pencalonan Gibran gagal.

“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (7/11).

Oleh karena itu, Jimly tak sependapat kalau putusan MKMK serupa dengan dampak putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU. Putusan MKMK menurut Jimly tak lantas mengubah putusan MK.

“Dalil yang memadankan putusan DKPP terkait dengan keputusan KPU dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait putusan perkara pengujian undang-undang, tidak tepat,” ujar Jimly

MKMK juga tak mencantumkan Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman dalam putusannya. Pasal menyangkut independensi hakim dalam memutus perkara menyangkut keluarganya itu dirasa tak melekat pada hakim MK.

“Tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Jimly.

Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua MK Anwar Usman. Hanya saja, putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai Ketua MK. Dengan demikian, Anwar hanya turun kasta menjadi hakim MK biasa berkat putusan MKMK.

Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10).

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.RIZKYSURYARANDIKA. (wol/republika/mrz/d2)