MKMK Sarankan Pengganti Ketua MK Segera Setelah Pencopotan Anwar Usman

by -201 Views
MKMK Sarankan Pengganti Ketua MK Segera Setelah Pencopotan Anwar Usman

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Keputusan tersebut diambil bersama dengan anggota MKMK lainnya, Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adam. Selain itu, MKMK juga meminta agar pemilihan Ketua MK dilakukan dalam waktu dua hari untuk mengisi kekosongan pucuk pimpinan MK.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie dalam pembacaan putusan MKMK mengenai kode etik hakim MK. Putusan tersebut merespons laporan-laporan dari berbagai elemen masyarakat terkait putusan perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Amar putusan MKMK terdiri dari lima poin, yang pertama menyatakan bahwa Anwar Usman telah melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Kedua, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi diberlakukan. Ketiga, Wakil Ketua MK diminta memimpin pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2×24 jam. Keempat, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri sebagai pimpinan MK lagi. Kelima, Anwar Usman tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan.

Namun, terdapat dissenting opinion (DO) dari anggota MKMK Bintan R. Saragih, yang menyatakan bahwa keputusan hanya menyatakan pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK tanpa honor. Jimly menjelaskan bahwa DO merupakan hal yang lumrah terjadi, namun keputusan yang telah dibacakan resmi berlaku mulai Selasa. Dia juga mengungkapkan bahwa kepastian yang adil diperlukan untuk menjaga proses pemilihan umum yang akan datang. Oleh karena itu, MKMK memutuskan untuk tidak memberikan kesempatan banding dan keputusan berlaku mulai hari itu dengan pemilihan pimpinan yang baru dalam 2×24 jam.