Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan penolakan terhadap pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Dengan sikap tersebut, langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 tetap aman.
Anggota MKMK Wahiduddin Adams menyatakan, “Majelis Kehormatan berpendirian untuk menolak atau tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dengan permohonan pembatalan, koreksi, atau peninjauan kembali terhadap putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.”
MKMK juga tidak akan memberikan penilaian terhadap putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden karena MK memiliki kemerdekaan dalam membuat putusan.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa orang yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A, yang mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka karena dianggap mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta.