Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, telah menegaskan netralitas institusinya dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Jika ada anggota TNI yang terlibat dalam politik praktis, mereka akan ditindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Jika ditemukan anggota TNI yang terlibat politik praktis, pasti akan ada penindakan sesuai mekanisme yang berlaku, baik itu pelanggaran disiplin maupun tindak pidana,” kata Yudo Margono.
Ada lima poin yang ditekankan kepada prajurit TNI terkait netralitasnya dalam Pemilu 2024. Pertama, prajurit TNI diharapkan tidak memihak dan memberi dukungan kepada partai politik manapun. Kedua, TNI dilarang memberikan fasilitas tempat atau sarana kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye. Ketiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih. Keempat, prajurit TNI dilarang memberikan tanggapan atau komentar terhadap hasil hitung cepat sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei. Kelima, TNI akan menindak tegas prajurit yang terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan kepada partai politik, serta pasangan calon yang diusung.
Yudo juga menjelaskan bahwa tugas pokok TNI dalam Pemilu 2024 adalah melakukan operasi perbantuan kepada Polri dalam pengamanan pemilihan legislatif dan capres-cawapres, serta pengamanan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, guna mewujudkan situasi nasional yang aman, tertib, dan lancar.
“Dari tugas pokok tersebut, TNI menjabarkan tugas spesifiknya, antara lain, membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu presiden, wakil presiden, legislatif, dan pemilu kepala daerah serentak tahun 2024,” pungkasnya.