JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi banyaknya desakan untuk dirinya mundur sebagai Hakim di MK.
Hal tersebut terjadi ketika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan pencopotan Anwar dari Ketua MK karena terbukti melanggar etik dalam putusan 90/PUU-XXI/2023.
Anwar mengatakan secara singkat desakan mundur tersebut dengan mengatakan tak ada amar putusan yang menyuruhnya mundur dari Hakim MK.
“Ada enggak di amar putusan majelis kehormatan?” kata Anwar Usman usai melakukan konferensi pers di Gedung MK, Rabu (8/11).
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie memutuskan memecat paman Gibran Anwar Usman sebagai ketua MK. Hal ini dikarenakan untuk menciptakan Pemilu 2024 yang adil dan terpercaya.
“Kita memerlukan kepastian yang adil, untuk tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak adil, proses pemilu yang terpercaya, untuk itu kami memutuskan berhenti dari ketua,” ujarnya saat membacakan putusan laporan pelanggaran kode etik di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11).
Kata dia, Putusan tersebut mulai berlaku hari ini. Dia pun meminta dalam kurun waktu 2 hari MK harus sudah melakukan pemilihan ketua menggantikan Anwar Usman.
“Putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam waktu 2×24 jam harus sudah ada pemilihan,” tegasnya. (okz/pel/d2)