Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menegaskan bahwa lembaga tersebut harus bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus dugaan suap yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Menurut Yudi, para tersangka sudah mendapatkan pemberitahuan SPDP, sehingga KPK harus segera memanggil dan menahan mereka agar kasus ini bisa segera diselesaikan. Selain itu, Yudi juga menekankan pentingnya memblokir aliran uang dari suap dan gratifikasi, serta mengidentifikasi penerima aliran uang tersebut.
Yudi juga menekankan pentingnya kerjasama dari pihak terkait dalam penyidikan kasus ini. Selain itu, ia juga menyampaikan keprihatinannya terkait banyaknya pejabat negara yang terlibat dalam kasus korupsi, termasuk Wamenkumham.
Yudi mengapresiasi laporan Indonesia Police Watch (IPW) yang telah melaporkan dugaan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham ke KPK. KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka lainnya selain Wamenkumham, yakni tiga pihak penerima dan satu pihak pemberi.
Dilaporkan bahwa Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Laporan dari IPW diapresiasi karena dianggap telah membantu mengungkap kasus tersebut.
Dengan demikian, Yudi Purnomo menekankan pentingnya langkah-langkah cepat dari KPK dalam menyelesaikan kasus ini serta memastikan keterbukaan dan kerjasama dari semua pihak terkait.