Membeli Produk yang Mendukung Israel Dinyatakan Haram!

by -127 Views
Membeli Produk yang Mendukung Israel Dinyatakan Haram!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan haramnya membeli produk dari produsen yang mendukung penjajahan Israel terhadap Palestina. Fatwa MUI tersebut tertuang dalam Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Ketua MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan perlawanan terhadap agresi Israel serta pemusnahan yang sedang terjadi di Gaza. Beliau juga mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Selain itu, dana zakat juga boleh didistribusikan untuk perjuangan Palestina dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak.

Rekomendasi dalam fatwa tersebut juga mengimbau umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina melalui gerakan menggalang dana kemanusiaan, doa untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. Pemerintah juga diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Dengan dikeluarkannya fatwa ini, MUI berharap dapat memberikan dukungan yang kuat bagi perjuangan kemerdekaan Palestina dan melindungi kemanusiaan yang sedang terancam di wilayah tersebut.