Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih menuntut kenaikan upah sebesar 15% pada tahun depan dan menolak penetapan regulasi baru pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 yang dianggap merugikan para pekerja.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa mogok nasional bisa menjadi pilihan buruh jika tuntutan kenaikan upah tidak dipenuhi. Dia juga menegaskan bahwa perjuangan untuk kenaikan upah 15% akan terus disuarakan karena hal tersebut dipandang sebagai upaya dalam mempertahankan hidup dengan menyesuaikan kepada harga-harga kebutuhan yang kian melambung naik.
KSPI menyoroti ketentuan indeks tertentu atau alpha dalam PP No 51 Tahun 2023 yang dianggap tidak memungkinkan kenaikan upah minimum sesuai dengan tuntutan mereka.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, memastikan bahwa upah minimum 2024 dipastikan akan naik melalui regulasi terbaru ini dengan penerapan formula upah minimum yang mencakup 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang berada di rentang nilai 0,1 sampai dengan 0,3.
Dewan Pengupahan Daerah akan menentukan indeks tertentu dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata/median upah, dan faktor-faktor relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Ida menjelaskan bahwa dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.