Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Dalam keterangan pers yang diterima di Medan, Jumat (17/21), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa dua saksi yang diperiksa adalah PPK Kegiatan Stasiun, Depo, Sinyal, Jembatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan dengan inisial MC, dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Utara Tahun 2016-2017 dengan inisial NSS.
“Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023,” jelas Ketut.
Ketut juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (wol/ryan/d1)
Editor: AGUS UTAMA