Pertamina Memberikan Apresiasi kepada Polda Sumut atas Penangkapan Tiga Pencuri Pipa Saluran BBM

by -310 Views
Pertamina Memberikan Apresiasi kepada Polda Sumut atas Penangkapan Tiga Pencuri Pipa Saluran BBM

Medan, Waspada.co.id – Freddy Anwar, Eksekutif General Manajer PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, mengapresiasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan atas penangkapan pelaku pencurian pipa saluran BBM di Kecamatan Medan Belawan.

“Kami berterima kasih kepada Pak Kapolda Sumut dan jajaran serta Kapolres Belawan yang telah memberikan perhatian terhadap tindak pidana illegal tapping ini,” ujarnya, Jumat (17/11).

Setelah pengungkapan ini, Freddy berharap para pelaku menjadi jera dan tindakan illegal tapping tidak terjadi lagi di wilayah Medan Belawan. Ia juga menegaskan bahwa Pertamina senantiasa bersinergi dengan Polda Sumut untuk memastikan distribusi BBM dalam keadaan yang aman.

“Aksi pencurian pipa BBM milik Pertamina telah mengakibatkan kebakaran sehingga peristiwa ini tidak boleh terjadi lagi,” ungkapnya.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tiga pelaku pencurian pipa milik Pertamina berinisial AS, BS, dan BN di daerah Kabupaten Deliserdang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyatakan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari peristiwa kebakaran di Lingkungan X, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

“Dari hasil penyelidikan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyebab kebakaran adalah adanya pencurian atau pengeboran pipa BBM milik Pertamina,” katanya.

Sumaryono juga mengungkapkan bahwa personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat dalam melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku setelah mendapati bukti adanya tindak pidana dalam kasus kebakaran.

“Saat ini penyidik sedang melakukan proses hukum terhadap kedua orang yang ditangkap serta pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (wol/eko/d1)

Editor: Ari Tanjung