Signifikansi Netralitas KPU dan Bawaslu untuk Mencegah Kecurangan

by -308 Views
Signifikansi Netralitas KPU dan Bawaslu untuk Mencegah Kecurangan

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menekankan pentingnya netralitas penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu, untuk mencegah potensi kecurangan dan pelanggaran kampanye.

“Penyelenggara pemilu harus netral,” kata Khoirunnisa Nur Agustyati atau Ninis di Jakarta, Minggu (19/11).

Dia menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu harus menjaga netralitas dan menjauhkan diri dari preferensi politik atau kepentingan tertentu. Hal ini sangat penting untuk memastikan integritas, keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap jalannya proses pemilihan yang demokratis dan transparan.

“Penyelenggaraan pemilu harus berjalan dengan bebas dan adil,” ungkapnya.

Ninis menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus bersikap proaktif dan progresif dalam tugas pengawasannya terhadap pelaksanaan pemilu. Bawaslu tidak hanya boleh bertindak secara reaktif terhadap pelanggaran, tetapi juga harus responsif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan untuk memperbaiki sistem pengawasannya.

Menurut Ninis, langkah ini akan membantu Indonesia terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran atau manipulasi yang dapat merugikan demokrasi.

Pengajar Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI), Titi Anggraini, juga menilai bahwa penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu, perlu melakukan langkah mitigasi untuk mencegah kecurangan selama masa kampanye.

Menurut Titi, Bawaslu juga harus memperhatikan penyebaran informasi palsu dan konten yang menghasut para pendukung dari masing-masing pasangan calon presiden/wakil presiden. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu harus menjalankan tugasnya untuk memantau kasus-kasus perusakan alat peraga kampanye dan mengawasi segala upaya politisasi di dalam birokrasi.

Titi berharap agar Bawaslu dapat mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mencegah gangguan dalam proses pemilu dan memastikan jalannya proses demokrasi yang adil dan damai.