MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim (60 tahun) telah didakwa sebagai kurir sabu seberat 43 kilogram, dan dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada hari Selasa (21/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risna Wati Ginting, dalam nota tuntutannya menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Maka kami menuntut agar Terdakwa Wardani dijatuhi hukuman mati,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan.
Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Hassanudin mengklaim bahwa komoditas pangan di Sumut berlebih. Sehingga pasokan kebutuhan pokok aman selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Mantan Pangdam I/BB ini juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, sudah melakukan rapat koordinasi dan evaluasi bersama stakeholder terkait, membahas pasokan dan distributor pangan menjelang Nataru. Karena peningkatan konsumsi akan terjadi.
“Kita juga melakukan rapat evaluasi terus, untuk memantau dan sampai sekarang Sumatera Utara kesiapan pangan mencukupi dari data-data (komoditas pangan) yang kita surplus,” ujarnya kepada wartawan, di rumah dinas Gubernur Sumut, di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (21/11).
Pemerintah Kota Medan diminta untuk mengevaluasi konsep fisik Intersection jalan di depan Rumah Dinas Gubernur Sumut, persimpangan Jalan Jenderal Sudirman/Jalan Teuku Cik Ditiro.
Pasalnya, persimpangan empat jalan tersebut, diduga menggunakan bahan beton mirip keramik bukan aspal. Intersection jalan itu baru saja selesai dibangun, namun pembangunan jalan yang ‘unik’ ini, membuat pengendara sepeda motor menjadi korban. Dari pantauan wartawan, Senin sore, 20 November 2023. Kota Medan diguyur hujan deras, jalan licin membuat pengendara sepeda motor tergelincir hingga terjatuh.