DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak pandang bulu dalam menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan perangkat desa dan aparatur sipil negara (ASN).
Dia berharap ada sanksi yang tegas bagi perangkat desa dan ASN yang tidak netral menjelang Pemilu 2024. “Saya agak pesimis, ya. Tapi, dari sisi konstitusi, Bawaslu sebenarnya punya kewenangan untuk memberi sanksi. Harapan kita, itu benar-benar bisa dilakukan,” kata Armand kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Sebelumnya, ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu berkumpul di Jakarta, untuk menunjukkan dukungan terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024. Acara bertajuk ‘Silaturahmi Nasional Desa 2023’ tersebut digelar di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Ahad (19/11/2023).
Acara itu dihadiri oleh Gibran dan sejumlah petinggi TKN Prabowo-Gibran, seperti Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani, Sekretaris TKN Nusron Wahid, dan Ketua DPP PBB Yusril Ihza Mahendra. Beredar surat yang ditandatangani Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas, berisi deklarasi nasional Desa Bersatu kepada Prabowo-Gibran.
Dukungan perangkat desa itu dinilai melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 51 huruf c UU Desa disebutkan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Armand menyebut, perlu ada sanksi tegas bagi perangkat yang terbukti mendukung pasangan Prabowo-Gibran.
Pemberian sanksi penting untuk menimbulkan efek jera karena gejala ketidaknetralan ASN dan perangkat desa sudah terlihat dari jauh-jauh hari.
Armand mencontohkan, deklarasi dukungan dari para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) untuk wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi hingga tiga periode pada Maret 2023. Jika perpanjangan masa jabatan itu berhasil, pemerintah dijanjikan penambahan dana desa dan revisi UU Desa yang menguntungkan para kepala desa.
“Gerakan yang dilakukan oleh kepala desa itu selalu menunjukkan gejala transaksional dari tuntutan revisi UU desa. Mereka sebenarnya ingin memuluskan kepentingan mereka. Tentu saja gerakan-gerakan ini dengan sangat mudah dapat dipolitisasi. Mereka juga aktif dalam memobilisasi kepala desa untuk kepentingan tertentu,” kata Armand.
Menurut Armand, Bawaslu tidak bisa lagi hanya berbicara kosong. Perlu tindakan konkret untuk menegakkan perangkat desa dan ASN yang tidak netral pada Pemilu 2024. “Satu-satunya harapan adalah serius dalam penerapan sanksi,” kata Arman.