Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kombes Ade Safri Simanjuntak dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pada Rabu (22/11), hasil gelar perkara menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 91 orang saksi dari berbagai lembaga dalam kasus dugaan pemerasan ini. Selain itu, pihak penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para ahli guna mendalami kasus ini.
Delapan orang ahli telah dilibatkan, termasuk empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi, satu orang ahli digital forensik, dan satu orang ahli bidang multimedia.