Organisasi Desa Bersatu mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk segera mengesahkan revisi undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang sebelum 5 Desember 2023. Mereka mengancam untuk tidak terlibat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 jika revisi UU Desa tidak disahkan oleh DPR. Mereka menekankan bahwa Pemilu tidak akan digelar di seluruh desa jika kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa tidak terlibat dalam revisi UU Desa.
Pihak Organisasi Desa Bersatu juga mendesak Baleg DPR untuk melakukan lobi kepada pimpinan DPR agar segera membahas revisi UU Desa. Mereka mengklaim telah mendapatkan jaminan dari Presiden Joko Widodo bahwa DPR akan segera mengesahkan revisi UU Desa.
Revisi UU Desa telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, dengan sebanyak sembilan fraksi yang setuju revisi UU Desa ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Terdapat 19 poin yang akan diatur dalam draf revisi UU Desa, termasuk mengenai hak desa atas dana konservasi, dana rehabilitasi, hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, jaminan sosial, syarat calon kepala desa, dan masa jabatan kepala desa.
Dengan ancaman untuk tidak terlibat dalam Pemilu 2024, Organisasi Desa Bersatu menuntut agar Baleg DPR segera mengesahkan revisi UU Desa sebelum 5 Desember 2023. Mereka menegaskan perlunya political will yang serius dari DPR dalam mengesahkan revisi UU Desa.