Pengadilan Mencabut Status PKPU PT SNS Sesuai dengan Keputusan Resmi

by -217 Views
Pengadilan Mencabut Status PKPU PT SNS Sesuai dengan Keputusan Resmi

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) secara resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Swarna Nusa Sentosa (SNS). Keputusan itu diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Susanti Arsi Wibawani dan anggota lainnya, Dulhusin dan Kadarisman Al Riskandar, pada Kamis (23/11).

Sebelumnya, PT SNS telah diberikan status PKPU Sementara pada Jumat (26/5/2023) lalu, sesuai dengan permintaan beberapa Kreditur yang terdaftar dengan register perkara Nomor: 111/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Hal ini dikonfirmasi oleh Tim Kuasa Hukum PT SNS (Debitur) Hadi Yanto SH MH CLA pada Kamis (23/11) sore. Menurut Hadi, “Hari ini Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat mencabut status PKPU PT Swarna Nusa Sentosa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan PKPU pemohon PT Swarna Nusa Sentosa dan menyatakan PKPU PT SNS dicabut. Selain itu, majelis hakim juga meminta agar PT SNS membayar biaya pengurusan sebesar Rp39.530.725 dan imbalan jasa pengurus sebesar Rp40.078.725.”

Hadi bersama dengan Deskiswi Nainggolan SH selaku Tim Kuasa Hukum PT SNS mengapresiasi putusan pencabutan PKPU tersebut. Mereka menyatakan bahwa perusahaan mereka dalam keadaan sehat dan tidak patut untuk di PKPU, apalagi sampai ke Pailit.

Hadi juga berharap agar Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan surat edaran tentang pengajuan PKPU yang diajukan oleh pekerja. Selain itu, Hadi juga mengapresiasi putusan terkait biaya kepengurusan yang disetujui oleh pengurus.

Direktur PT SNS, Juli, juga menyambut baik keputusan yang adil dan bijaksana dari majelis hakim dan menyatakan bahwa PKPU terhadap PT SNS telah disetujui sejak awal. Diketahui, perkara ini bermula dari Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di PN Pangkalpinang.

Selama proses PKPU, kuasa pemohon menurunkan status dari Preferen ke Konkuren tanpa persetujuan debitur, yang kemudian membuat debitur ingin membayar lunas tagihan tersebut namun ditolak oleh kuasa pemohon. Akhirnya, Kuasa Debitur mengajukan Pencabutan PKPU kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1.