CERI tetap Siapkan Laporan Dugaan Kartel pada Program Digitalisasi SPBU untuk KPPU – Waspada Online

by -116 Views
CERI tetap Siapkan Laporan Dugaan Kartel pada Program Digitalisasi SPBU untuk KPPU – Waspada Online

Setelah mengirimkan surat Mohon Informasi dan Konfirmasi Dugaan Praktik Kartel Digitalisasi SPBU Fase 2 kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) pada Jumat (24/11), Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) memberikan apresiasi terhadap jawaban PT Pertamina Patra Niaga dan terkhusus Komisaris Utama Pertamina Holding, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok yang sangat peduli dan cepat merespon atas masukan masyarakat terhadap perbaikan proses bisnis Pertamina.

Dalam keterangan tertulis kepada CERI pada tanggal 23 November 2023 kemarin, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Petrus Ginting menjelaskan bahwa untuk menjamin proses integrasi kesisteman digital dengan sistem Digitalisasi Tahap I yang telah dibangun dan dipasang sebelumnya, Pertamina Patra Niaga mendorong percepatan Digitalisasi Tahap II untuk menggunakan perangkat yang kompatibel dengan sistem tersebut.

“Salah satu perangkat digitalisasi yang dibutuhkan adalah Four Court Controller (FCC), dan FCC yang kompatibel dengan sistem Digitalisasi Tahap I adalah FCC yang diproduksi oleh Perusahaan ITL,” ujar Irto.

Irto juga menjelaskan bahwa untuk Digitalisasi Tahap II ini, perangkat FCC menjadi kebutuhan wajib bagi SPBU untuk menyalurkan BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), oleh karena itu proses pembelian dilakukan oleh pihak SPBU kepada distributor resmi yang ditunjuk ITL.

Selain itu, Irto Ginting juga menyampaikan apresiasi CERI karena telah mendukung berjalannya proses Good Corporate Governance (GCG) perusahaan dengan turut serta melakukan monitoring dalam Program Digitalisasi SPBU.

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menyayangkan jawaban Irto yang tidak substansial terkait dugaan penjualan harga tidak wajar perangkat FCC oleh agen ITL ke SPBU. Menurut informasi yang diperoleh dari bekas mitra ITL, harga franco Jakarta sekitar Rp 23 juta, namun dijual dengan harga Rp 38 juta hingga Rp 55 juta per unit ke SPBU, di mana Pertamina seharusnya melindungi pemilik SPBU.

Yusri menegaskan bahwa SPBU, SPBBE, dan Agen LPG adalah mitra utama Pertamina dalam mendistribusikan produk BBM dan LPG Pertamina kepada masyarakat. Oleh karena itu, keberadaannya harus saling sinergi dan melindungi, bukan saling ‘memakan’ agar pelayanan kepada konsumen semakin baik.

Yusri juga menyatakan bahwa kebijakan Pemerintah kepada Pertamina dalam konteks penyempurnaan digitalisasi tahap 1 sebanyak 5.518 SPBU atas investasi PT Telkom Tbk ke tahap 2 merupakan hal yang baik untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran.

Namun, meskipun investasi itu menjadi beban pemilik SPBU, Pertamina tidak boleh melakukan pembiaran terhadap pemilik SPBU yang diduga menjadi santapan kartel FCC. Perlindungan Pertamina terhadap pemilik SPBU diperlukan untuk menghindari kecurigaan publik adanya keterlibatan oknum Pertamina dalam program digitalisasi SPBU tahap 2 ini.

Yusri mengingatkan bahwa jika pemilik SPBU merasa dirugikan atas kebijakan Pertamina, itu pada akhirnya akan merugikan konsumen BBM. Hal ini berpotensi pemilik SPBU akan menyelundupkan BBM subsidi dan penugasan atau mengakali takaran volume BBM merugikan konsumen untuk menutupi beban kewajibannya yang tidak wajar.

Karena keterbatasan kewenangan CERI dalam menelisik dugaan kongkalikong pengadaan perangkat digitalisasi SPBU lebih dalam, CERI akan melaporkan dugaan kartel digitalisasi SPBU ke Komisi Perlindungan Persaingan Usaha (KPPU).

Yusri juga mencatat kabar terbaru bahwa mantan Ketua BPH Migas, Fansurullah Asa, telah ditetapkan oleh DPR RI sebagai salah satu Komisioner KPPU. Hal ini dianggap sebagai angin segar, mengingat Fansurullah Asa sangat peduli dan paham detail problem digitalisasi tahap 1 dengan nilai investasi Rp 3,6 triliun.

Yusri menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa jika pemilik SPBU merasa dirugikan atas kebijakan Pertamina, hal ini pada ujungnya akan berdampak pada merugikan konsumen BBM. Oleh karena itu, perlindungan Pertamina terhadap pemilik SPBU diperlukan agar tidak ada keterlibatan oknum dalam program digitalisasi SPBU tahap 2 ini.