Jokowi Akan Memilih Salah Satu dari Empat Pimpinan KPK untuk Menggantikan Firli Bahuri

by -125 Views
Jokowi Akan Memilih Salah Satu dari Empat Pimpinan KPK untuk Menggantikan Firli Bahuri

Sekretariat Kabinet telah menyiapkan surat keputusan (SK) untuk memberhentikan sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan pengangkatan ketua KPK sementara. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan bahwa SK pemberhentian sementara dan pengangkatan ketua KPK sementara sudah disiapkan dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.

Ari menyatakan bahwa pengganti Ketua KPK sementara Firli tidak akan diambil dari luar, melainkan dari empat pimpinan yang saat ini ada. Dari keempat pimpinan KPK tersebut, Presiden Jokowi akan menunjuk salah satu untuk memimpin lembaga antirasuah sementara.

Keempat pimpinan KPK saat ini adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Ari menegaskan bahwa kekosongan jabatan Ketua KPK tidak akan berlangsung lama. SK pemberhentian sementara dan pengangkatan ketua KPK sementara tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.

Saat ini, Presiden Jokowi sedang melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat dan Kalimantan Barat. Kemungkinan besar, SK akan ditandatangani setelah pulang dari kunjungan kerja.

Ari juga memastikan bahwa setelah Keppres ditandatangani, akan ada mekanisme yang harus diikuti sesuai dengan Undang-Undang terkait ketua sementara. Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini ditangani oleh tim gabungan Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Setelah penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara pada Rabu (21/11) malam, Ditkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.