JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri hingga wali kota yang akan melakukan kampanye pada masa Kampanye Pemilu 2024 harus mengambil cuti.
Hal ini diumumkan Presiden Indonesia Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 yang berisi cara pengunduran diri dan permintaan izin dalam pencalonan Capres-Cawapres untuk melakukan kampanye Pemilu 2024.
“Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan (a) sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, (b) berstatus sebagai anggota partai politik, atau (c) anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum,” bunyi pasal 31 ayat 1.
Ada pula dalam pasal 32 ayat 2 berisi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan (a) sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, (b) berstatus sebagai anggota partai politik, atau (c) anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
“Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti,” lanjut pasal 31 ayat 3.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan tiga pasangan Capres-Cawapres yang siap maju pada Pemilu 2024.
Mereka adalah pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Prabowo-Gibran. (wol/okezone/ryan/d2)