Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut seluruh akses yang dimiliki oleh Firli Bahuri di lembaga antirasuah tersebut usai dinonaktifkan dari jabatan Ketua KPK. Dengan begitu, Firli sudah tidak lagi memiliki kewenangan sebagai pimpinan KPK dan tak boleh berkantor lagi.
“Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden maka akses beliau sebagai Pimpinan atau sebagai Ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11).
Dia mengatakan, Firli mulai saat ini sudah tidak memiliki hak keistimewaan lagi sebagai pimpinan KPK hingga ada putusan hukum inkrah. Meski tak punya akses lagi, Firli masih boleh berkunjung di area gedung KPK.
“Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya diberhentikan tidak boleh tidak mengambil keputusan apapun juga,” imbuh Tanak.
Dia menambahkan, hingga kini KPK masih menunggu surat resmi soal pemberhentian sementara Firli dan dan penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Plt Ketua KPK. Ia berharap surat tersebut diterima KPK, Senin (27/11) besok.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres pemberhentian sementara itu sudah ditandatangani Jokowi.