Perspektif Yudi Purnomo Terhadap Sosok Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Sementara

by -142 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo mengapresiasi Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Pada Waspada Online, Sabtu (25/11) melalui chat WhatsApp, Yudi Purnomo berkomentar bahwa penerbitan Keppres merupakan solusi cepat dan tepat sesuai UU KPK dari polemik Firli Bahuri yang dikatakan masih bekerja sebagai ketua KPK.

“Ini sebuah langkah yang cepat dan tepat, padahal Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada lagi alasan Firli untuk bisa ikut campur dalam kerja pemberantasan korupsi karena Keppres telah terbit,” kata Yudi Purnomo.

Mengenai sosok Nawawi, Yudi Purnomo yang pernah bekerjasama dengan Nawawi selama dua tahun, mulai dari tahun 2019 hingga 2021.

Yudi menyatakan, sosok Nawawi memang terbaik diantara 4 orang pimpinan yang tersisa. Dalam sisi keilmuan yudi mengakui bahwa Nawawi mempunyai kompetensi tinggi karena merupakan mantan hakim Tipikor.

“Sosok Nawawi memang terbaik, selain di kalangan pegawai, Nawawi juga diterima dan dipercaya semua pihak. Kita tahu pegawai KPK terdiri dari unsur antara lain dari Kepolisian, Kejaksaan dan ASN KPK,” sebutnya.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menjelaskan bahwa yang terpenting Nawawi jauh dari sosok Kontroversi apalagi yang bersangkutan juga termasuk jarang tampil ke publik.

Yudi membeberkan, selama ini Nawawi sebagai Wakil Ketua KPK berada di bawah bayang-bayang Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

Setelah ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo menjadi Ketua KPK, Yudi meyakini Nawawi akan berani untuk berbuat dan bertindak lebih demi menaikan marwah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Saya yakin Pak Nawawi akan berani berbuat dan bertindak demi menaikkan marwah KPK untuk memberantas pejabat korupsi di negara ini,” cetus Yudi yang merupakan mantan Ketua WP KPK tahun 2018-2021. (wol/rsy/d2)

Editor AGUS UTAMA