Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Dalam persidangan, Rafael mengklaim bahwa mendiang ibunya, Irene Suheriani Suparman, memiliki banyak emas batangan yang kemudian menjadi warisan kepada seluruh anaknya.
Rafael mengatakan bahwa ibunya suka menjalani dunia bisnis. Dia mengatakan emas batangan itu disimpan ibunya di dalam rumah. Dia juga mengaku dirinya yang paling mengetahui jumlah emas batangan milik ibunya dibanding saudaranya yang lain. Dia menceritakan bagaimana ibunya menyimpan emas batangan itu di rumah.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa pernah menyarankan kepada ibunya untuk menggunakan emas batangan tersebut dalam membeli tanah. Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. JPU menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik. Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.