Pelabuhan Sibolga Kini Membutuhkan Panduannya Di Perairan

by -146 Views
Pelabuhan Sibolga Kini Membutuhkan Panduannya Di Perairan

KSOP Sibolga bekerja sama dengan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Sibolga melaksanakan Sosialisasi KM. 43 Tahun 2023 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III Pelabuhan Sibolga. Acara ini dibuka oleh Kepala Kantor KSOP Sibolga, Jagohan Gultom SE, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti pemilik kapal, perusahaan pelayaran, agen pelayaran, dan instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Jagohan Gultom SE menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan RI yang menetapkan Pelabuhan Sibolga sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas III berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 43 Tahun 2023 tanggal 02 Mei tahun 2023. Narasumber dari KSOP Utama Belawan, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Pemanduan, juga turut memberikan penjelasan terkait dasar hukum pelaksanaan kegiatan, titik koordinat, dan hak serta kewajiban bagi pengguna jasa dan perusahaan pemberi jasa pemanduan.

Terkait dengan acara tersebut, dilakukan juga sesi tanya jawab dengan para undangan terkait Penetapan Perairan Wajib Pandu. Peserta diharapkan dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut untuk kepentingan keselamatan dan kelancaran operasional di Pelabuhan Sibolga.