MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut telah menetapkan tersangka dan menahan Lukman Dolok Saribu (LDS) sebagai terduga pelaku penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
“Hari ini terhadap LDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (27/11).
Kapolda Sumut menjelaskan, tersangka ditangkap saat berada di rumah keluarganya di Desa Dolok Saribu, Kabupaten Toba. Terbukti menyebar ujaran kebencian dan melakukan penistaan terhadap agama tertentu melalui akun Tiktok Snack Video.
“Tersangka berdomisili di Kota Sorong, Papua Barat, yang bekerja sebagai sopir truk dan baru dua minggu berada di Kabupaten Toba,” keluarga tersangka menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada penyidik Polda Sumut.
Dalam motif tersangka menyebarkan ujaran kebencian, Agung menyebutkan bahwa penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dengan melibatkan ahli.
“Tersangka ditangkap atas laporan dari Wakil Ketua PW GP Ansor Sumut Dedi Hermanto Sitorus ke Polda Sumut yang melihat video dugaan ujaran kebencian tersebut,” barang bukti berupa akun Tiktok dan handphone yang digunakan untuk menyebar ujaran kebencian di media sosial telah disita dari tangan tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 ITE KUHPidana atau Pasal 156a KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ujar Kapolda Sumut.
Sebelumnya, pengguna media sosial dihebohkan oleh aksi pria yang diduga menyebarkan ujaran kebencian saat berada di sebuah warung. Dari rekaman video yang didapat, pria yang mengenakan baju kaos warna kuning itu berkata agar Israel menghabisi rumah sakit Indonesia, Palestina.
“Sikit-sikit agama (Palestina). Itu habisi itu Umat Musxxx,” ujarnya sembari mengaku berasal dari Sumatera.
Bahkan, pria itu juga diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun Tiktok. (wol/lvz/d1) Editor AGUS UTAMA