Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Arsul Sani, meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang terjerat perkara hukum dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Adapun insan KPK yang terjerat masalah hukum salah satunya yaitu mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Diketahui, Firli Bahuri terjerat tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Saran untuk pimpinan KPK RI, sebaiknya bantuan hukum tidak diberikan kepada insan KPK jika proses hukum yang dikenakan kepada insan KPK tersebut adalah kasus tipikor, bukan kasus tindak pidana lainnya,” kata Arsul dikutip dari cuitannya di akun X, @arsul_sani.
Menurut Arsul, akan menjadi anomali jika lembaga antirasuah memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang menjalani proses hukum kasus korupsi. Pasalnya, KPK merupakan lembaga penegakan hukum yang bertugas memberantas korupsi.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri. Salah satu bahan pertimbangannya adalah komitmen nihil toleransi atau zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi.
Nawawi mengatakan KPK akan menggelar rapat internal untuk secepatnya menentukan sikap soal bantuan hukum tersebut. “Akan diagendakan untuk menyikapi-nya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang atau tidak,” ujar Nawawi.