Ketua DKPP RI Memberikan Penjelasan Mengenai Operasi Tangkap Tangan yang Melibatkan Anggota Bawaslu Medan

by -139 Views
Ketua DKPP RI Memberikan Penjelasan Mengenai Operasi Tangkap Tangan yang Melibatkan Anggota Bawaslu Medan

MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, mengatakan bahwa memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terjerat hukum tidak mesti menunggu putusan inkrah dari Pengadilan Negeri.

Hal ini disampaikan Heddy merespon kasus anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut dugaan pemerasan. Saat ini, Azlansyah sudah berstatus tersangka.

Heddy mengatakan bahwa agar tidak terulang hal serupa terjadi di Bawaslu Medan di kemudian hari, setiap penyelenggara pemilu harus mentaati dan memedomani etika terkait.

“Etika harus dipedomani dan harus ditaati, tidak boleh, tidak. Etik itu harus dijalankan. Melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Tapi, melanggar hukum pasti melanggar etik,” kata Heddy usai membuka Rakor Penyelenggara Pemilu Wilayah I di Lee Hotel Polonia Hotel, Kota Medan, Kamis (30/11).

Heddy mengatakan, terkait kasus OTT Bawaslu Medan itu, DKPP akan memberikan sanksi berat kepada Azlansyah. Namun, ia memastikan hingga kini belum ada laporan ke DKPP.

“Apakah penyelenggara pemilu melanggar hukum, apakah terkena sanksi, sudah pasti (sanksi pecat). Sebelum kawan-kawan Bawaslu Medan kemarin ya. Sudah saya jawab itu,” ungkapnya.

Heddy menjelaskan bahwa dari undang-undang yang diberikan kewenangan untuk memberhentikan penyelenggara pemilu secara tetap adalah DKPP.

“Misalnya, Bawaslu atau KPU, kedapatan melanggar hukum, Bawaslu atau KPU akan melaporkan ke DKPP,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa Azlansyah sudah nonaktifkan sementara dari jabatannya. Tapi, DKPP menunggu laporan secara resmi dalam pengaduan disampaikan oleh Bawaslu RI, untuk dilakukan proses sanksi.

“Awalnya, dia (Bawaslu RI) akan melaporkan diberhentikan sementara (penyelenggara pemilu bermasalah), baru akan diminta pemberhentian tetap, terhadap anggota bersangkutan yang ditenggarai melanggar hukum yang terjadi,” ungkapnya.

Ia mengatakan sampai saat ini, Bawaslu RI belum ada membuat laporan ke DKPP untuk kasus pemerasan dilakukan Azlansyah. Apa lagi, sudah menyandang sebagai tersangka dalam pemerasan Caleg ini.

“Apakah kasus di Medan melibatkan anggota Bawaslu itu, dilaporkan ke DKPP belum. Bawaslu RI, belum ada melaporkan. Saya tanyakan sama Ketua Bawaslu RI, karena masih mendalami yang diduga ya, diduga ya, yang terlibat dalam kasus ini dan pihak hukum sedang melakukan penyidikan,” jelasnya.

“Tidak lama lagi, setelah Bawaslu melakukan penyidikan sudah cukup, dia akan melaporkan ke DKPP. Mereka masih melakukan pemberhentian sementara. Lalu, melaporkan dan mengadukan ke DKPP. Baru DKPP memutuskan layak diberhentikan untuk selamanya,” pungkasnya. (wol/man/d1)

Editor AGUS UTAMA