JAKARTA, Waspada.co.id – Capt (C) Dwiyono Soeyono, M Mar, sebagai Ketua umum Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) dan Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I) menerima surat dari seorang istri nakhoda kapal niaga yang intinya menceritakan bahwa suaminya bekerja pada PT SUMBERBUMI GLOBAL NIAGA sebagai salah satu Nakhoda pada armada Kapal yang mereka miliki.
Saat bertugas, ternyata almarhum suaminya wafat di atas Kapal yang sedang dalam pelayaran di perairan sekitaran Pulau Kalimantan dikarenakan sakit, pada tanggal 28 Juli 2023.
Dalam suratnya berisi memohon bantuan dari Organisasi serikat pekerja Pelaut Niaga P3I dan organisasi profesi IKPPNI untuk dapat memediasi permasalahan beliau selaku ahli waris dari almarhum nakhoda kapal dengan Perusahaan tempat almarhum bekerja yaitu PT SUMBERBUMI GLOBAL NIAGA, untuk mengkomunikasikan merujuk pada PP No 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan Pasal 30, yang menyatakan ahli waris berhak mendapat santunan dari Perusahaan tempat bekerja.
Di tanggal yang sama, P3I/IKPPNI merespon surat yang diterima secara positif untuk mencoba memediasi maslah kepelautan yang ada, dan serta merta juga langsung mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.
Pada tanggal 23 Oktober 2023 Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan merespon dengan surat resmi, untuk mengundang para pihak terkait kasus yang ada untuk musyawarah mufakat agar menyepakati jalan keluar terbaik sesuai perturan negara yang berlaku bagi hak-hak Pelaut Niaga tanpa ada yang merasa dirugikan.
Hari berikutnya 24 Oktober 2023 pertemuan para pihak dilaksanakan di lantai 20 Gedung Karsa Kemenhub dipimpin Capt. Maltus J. Kapistrano, M.Mar sebagai KasubDit Kepelautan. Intinya dari pihak pemilik kapal sangat menghargai hak pelaut sesuai PP No.7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan Pasal 30 dengan menyetujui santunan kematian nominal sebesar Rp.100.000.000.
Santunan atas nama Almarhum alamarhum nakhoda kapal difasilitasi langsung oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Maltus J. Kapistrano, M.Mar kepada keluarga ahli waris almarhum sebesar Rp 100.000.000,- diserahkan oleh PT. Sumberbumi Global Niaga beserta kebijakan tambahan dana duka, disaksikan Capt (C) Dwiyono Soeyono, M. Mar yang mewakili Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) dan Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I) sebagai mediasi independen para pihak.
Proses penyerahan hak santunan ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, Rabu, 29 November 2023.
Kembali terbukti mengakomodasi hak santunan kompensasi kasus bukan kecelakaan kerja di atas kapal yang menimpa Anak Buah Kapal (ABK) WNI, meninggal saat tengah bertugas di atas kapal MV. CAHAYA MUSTIKA LAUT di perairan KALIORANG, Kalimantan Timur.
Dari press release Kemenhub dalam tautan :
DITJEN HUBLA FASILITASI PEMBERIAN SANTUNAN ABK YANG MENINGGAL SAAT BERTUGAS DI KAPAL MV. CAHAYA MUSTIKA LAUT
Ada catatan penting yang perlu digaris bawahi, antara lain:
1. santunan hak pelaut niaga ini adalah salah satu bentuk pemenuhan atas hak pelaut yang meninggal dunia, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan, bahwa jika ABK Kapal meninggal dunia dan PKL (Perjanjian Kerja Laut) masih berlaku, maka pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.
2. Ditjen Perhubungan Laut selalu berkomitmen untuk memfasilitasi perlindungan hak santunan bagi keluarga pelaut niaga yang meninggal dunia saat tengah bertugas sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaut. “Selain menjalankan tugas, hal ini adalah bentuk keterhadiran Pemerintah bagi masyarakat, khususnya dalam hal ini adalah para pelaut niaga yang merupakan pekerja kunci bagi rantai distribusi logistik melalui moda transportasi laut”
3. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, IKPPNI dan P3I yang telah berkolaborasi membantu melakukan mediasi dengan perusahaan sehingga hak santunan dapat diterima pihak keluarga sesuai amanat dalam pasal yang tertera pada PP Nomor 7 Tahun 2000. Menunjukkan kerjasama yang baik antara masyarakat (Serikat Pekerja dan Organisasi Profesi) dengan Pemerintah menghasilkan produktivitas nyata dan positif.
4. Negara mengakui bahwa Pelaut adalah tenaga kerja ahli dan terampil bersifat lex spesialis
5. Lembaga Negara yang berkompeten dan berfungsi ex-ofisio bagi para pelaut niaga, menyatakan bahwa Pelaut niaga yang bekerja baik dalam atau luar negeri adalah bukan kategori pekerja migran.
Dari setiap musibah yang terjadi tentunya selalu dibaliknya ada hikmah bagi semua pihak yang terlibat dalam industri maritim sebagai bahan pertimbangan evaluasi bersama, antara lain;
1. Untuk penyempurnaan isi dari standar Perjanjian Kerja Laut (PKL), sesuai MLC 2006.
2. Pemahaman lex spesialis Pelaut oleh Pelaut dan Pengusaha kapal serta perusahaan perekrutan Pelaut.
3. Pemahaman alur proses keabsahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) oleh para pihak.
4. Pemahaman alur perekrutan awak kapal niaga mulai dari proses persiapan perekrutan, saat bekerja, hingga pemulangan.
5. Fungsi kolaborasi positif konstruktif produktif yang intens antara semua pemangku kebijakan terkait kepelautan.
Tanpa istilah mengenal lelah, tentunya P3I dan IKPPNI akan senantiasa berikhtiar selalu konsisten tetap bersuara untuk tegaknya keadilan menghargai hak-hak Pelaut Niaga tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. (wol/rls)