Pj Gubernur Sumut Menyetujui UMK 33 Kabupaten/Kota, Berikut Detailnya

by -244 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Hassanudin telah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Sumut tahun 2024.

Penetapan tersebut berdasarkan surat edaran Penjabat Gubernur Sumut nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023. Dalam surat tersebut, UMK tertinggi adalah di Kota Medan sebesar Rp3.769.082.

Selain itu, UMK Kabupaten/Kota lainnya di Sumut juga telah ditetapkan, antara lain Mandailing Natal Rp2,9 juta, Tapanuli Selatan Rp3,1 juta, Tapanuli Tengah Rp3,0 juta, Tapanuli Utara Rp2,8 juta, Toba Rp2,9 juta, Labuhanbatu Rp3,2 juta, Asahan Rp3,0 juta, Simalungun Rp2,9 juta.

Kemudian, Karo Rp3,3 juta, Deliserdang Rp3,5 juta, Langkat Rp2,9 juta, Serdang Bedagai Rp3,1 juta, Batubara Rp3,4 juta, Padanglawas Rp3,0 juta, dan Labuhanbatu Selatan Rp3,1 juta.

Selanjutnya, Labuhanbatu Utara Rp3,1 juta, Sibolga Rp3,2 juta, Tanjungbalai Rp3,0 juta, Tebingtinggi Rp2,8 juta, Binjai Rp2,8 juta, dan Padang Sidimpuan Rp2,9 juta.

Adapun UMK tahun 2024 bagi 11 Kabupaten/Kota di Sumut mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP tahun 2024, dengan besaran Rp2,8 juta.

Surat edaran mengenai UMK di 33 Kabupaten/Kota di Sumut telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ririn Bidasari, kepada wartawan. “Semua pengajuan UMK sudah masuk ke Pj Gubernur Sumut, ada beberapa tidak boleh karena dibawah minimum provinsi,” ucap Ririn. (wol/man/d2)

Editor: AGUS UTAMA