Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. “Kami mengumumkan para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pertama adalah EOSH ini Wamenkumham,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, seperti dilansir oleh Republika, Kamis (7/12).
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi (YAM), asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana (YAR); dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Eddy Hiariej sebagai tersangka terkait kasus korupsi ini pada Jumat (7/12). Namun, dia batal karena sedang sakit.
“Informasi yang kami peroleh ada konfirmasi (Eddy Hiariej) tidak hadir karena sakit,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis.
Ali mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan Eddy Hiariej. Namun, dia belum menjelaskan lebih rinci kapan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej akan dilakukan. “Kami akan menjadwal ulang dan akan menginformasikan kembali,” ujar Ali.
KPK telah memeriksa Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya dalam dugaan rasuah di Kemenkumham RI. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (4/12/2023), tim penyidik KPK meminta keterangan dari Eddy mengenai dugaan pemberian uang dalam pengurusan administrasi hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Meskipun identitas seluruh tersangka maupun konstruksi perkara belum diungkapkan secara utuh, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus korupsi di Kemenkumham, termasuk Wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK telah mencegah Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak Rabu (29/11) lalu.